Kasus Pembongkaran Tembok Bekas Keraton Kartasura, Begini Pembelaan Pemilik Lahan
SOLO, iNews.id – Kasus pembongkaran tembok bekas benteng Keraton Kartasura terus bergulir. Pihak pemilik lahan, Burhanudin mengaku tidak tahu bahwa tembok yang dirobohkan adalah objek diduga cagar budaya (ODCB).
“Usulan awal tembok sisi barat dirobohkan dari Ketua RT, karena setiap membersihkan tembok sisi barat membutuhkan dana kas RT sekitar Rp300.000. Selain itu, ke depannya bekas tembok yang dirobohkan akan dibuat jalan masuk ke dalam rumah,” kata kuasa hukum Burhanudin, Bambang Ary Wibowo, Kamis (12/5/2022).
Dikatakannya, lahan seluas 682 meter persegi itu dibeli Burhanudin dari Lina Wiraswati seharga Rp850 juta. Sejauh ini baru diberikan tanda jadi atau uang muka Rp300 juta.
“Pekarangan dalam kondisi tak terurus berupa semak belukar serta ada pohon di atas tembok yang dipermasalahkan dan membahayakan pengguna jalan. Juga ada ular di pekarangan itu,” katanya.
Pada 18 April 2022 lalu, escavator datang ke lokasi serta dilakukan pembersihan semak-semak. Sedangkan pada 21 April 2022 sekitar pukul 15.30 WIB, escavator merobohkan sebagian tembok di sisi barat.
Kala itu yang mengendarai adalah sopir escavator bernama Ngadiman dan Burhanudin. “Proses robohnya sangat mudah dengan ditarik sedikit langsung roboh, karena tembok itu pernah dibuka atau dilubangi,” ujarnya.
Bambang Ary Wibowo menyebut bahwa kliennya tidak mengetahui bahwa tembok yang dirobohkan adalah objek diduga cagar budaya (ODCB). Alasannya, tidak ada pengumuman yang menjelaskan terkait keberadaannya sebagai benda atau bangunan cagar budaya.
“Selain itu juga tidak pernah ada sosialisasi terkait cagar budaya serta tembok yang ada tidak terurus,” ucapnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo