get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh! 3 Kades di Magelang Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Kasus Pembunuhan 4 Warga Magelang dengan Racun Sianida, Polisi: Pelaku Tunggal

Rabu, 24 November 2021 - 12:09:00 WIB
Kasus Pembunuhan 4 Warga Magelang dengan Racun Sianida, Polisi: Pelaku Tunggal
Waka Polres Kompol Aron Sebastian saat gelar perkara kasus pembunuhan oleh dukun pengganda uang di Mapolres Magelang, Jumat (19/11/2021). Foto/IST

MAGELANG, iNews.id - Polres Magelang terus mengembangkan kasus dugaan pembunuhan berencana dengan tersangka IS (57) warga Karangtengah, Sutopati, Kajoran, Kabupaten Magelang. Sejauh ini, tersangka merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan yang menewaskan empat orang. 

Penyidik Satreskrim Polres Magelang menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana. Lelaki paruh baya yang dikenal sebagai dukun pengganda uang ini, terancam hukuman mati atau seumur hidup.

"Dari hasil penyidikan, sementara pelakunya satu orang. Tersangka pelaku tunggal," kata Kasi Humas Polres Magelang Iptu Abdul Muthohir saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (24/11/2021).

Sebelumnya, Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun dalam siaran persnya menjelaskan, berdasarkan hasil pengembangan terungkap fakta baru. Ternyata tersangka telah melakukan pembunuhan sebanyak tiga kali dengan jumlah korbannya empat orang. 

"Adapun motif dan modus pembunuhan yang dilakukan tersangka pada keempat korban sama. Motifnya ingin menguasai uang korban. Modusnya, memberikan air yang sudah dicampuri potasium sebagai sarat atas permintaan korban," kata Kapolres.

Kapolres mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, korban pertama adalah Mu’arif (52) warga Desa Sutopati, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang. Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 14 Mei 2020 malam. 

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut