Kasus Pembunuhan Mayat dalam Karung di Tegal, Pelaku Racuni Korban dengan Potasium

Tersangka bahkan sempat mencicipi minuman beracun tersebut dan mulutnya terasa panas seperti terbakar. “Saya tidak ada niat membunuh korban, namun hanya ingin korban tak sadarkan diri,” katanya.
Jery mengaku potasium tersebut dibeli melalu toko online. Potasium tersebut rencananya akan digunakan untuk meracuni diri sendiri. Namun setelah melihat foto anaknya yang masih bayi dan istrinya ia pun mengurungkan niat tersebut.
Kapolres Tegal Kota, AKBP Jaka Wahyudi mengatakan motif tersangka murni untuk menguasai sepeda motor korban yang akan digunakan untuk berlebaran bersama anak dan istrinya di kampung halamannya.
“Sementara terkait ada tidaknya hubungan khusus antara tersangka dan korban, polisi masih mendalaminya,” katanya.
Seperti diketahui tersangka dan korban merupakan teman yang berkenalan melalui media sosial. Sejumlah barang bukti yang disita polisi antara lain, sisa butiran potasium, karung dan tali, pakaian korban, dompet beserta ATM dan sepeda motor korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni