get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalan Kaligawe Semarang Diberlakukan Sistem Buka Tutup, Ada Perbaikan Jalur Rel

Kasus Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Tersangka: Saya Salah dan Minta Maaf

Senin, 22 Mei 2023 - 13:26:00 WIB
Kasus Pembunuhan Putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Tersangka: Saya Salah dan Minta Maaf
Ahmad Nashir (22) tersangka pembunuhan ABK (16) saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin 22 Mei 2023. ABK adalah putri Pj Gubernur Papua Pegunungan. (Eka Setiawan)

SEMARANG, iNews.id – Ahmad Nashir (22), ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan ABK (16) putri Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo. Tersangka merupakan mahasiswa semester IV Fakultas Ekonomi  universitas swasta di Kota Semarang.

Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Tersangka sendiri mengakui perbuatannya itu dan telah ditahan. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Semarang.

“Saya akui kesalahan saya dan minta maaf ke keluarga korban dan siap bertanggung jawab,” kata tersangka singkat saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (22/5/2023).

Tersangka baru berkenalan dengan korban dua minggu sebelumnya, alias awal Mei melalui media sosial Instagram. Komunikasi berlanjut ke Telegram dan WhatsApp (WA).

Tersangka kemudian mengajak korban untuk bertemu offline. Pada tanggal 18 Mei 2023 itulah tersangka menjemput korban dengan sepeda motor Vixion warna hitam nomor polisi K 2718 BJ. Korban dijemput di rumahnya Jl Eboni nomor 1.050 Pamongan Indah, RT05/RW08, Kelurahan Plamongansari, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.

Tersangka sendiri tinggal di Penggaron Kidul RT002/RW005, Kelurahan Penggaron Kidul, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang. Tersangka kemudian membawa korban ke tempat kosnya di jalan Pawiyatan Luhur, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, sekitar pukul 10.00 WIB.

“Itu tempat kos tersangka. Tersangka juga baru kos di situ 2 minggu, sewa Rp600.000 (per bulan),” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

Di tempat kos itu, korban dibawa masuk kamar. Mereka hanya berdua di kamar kemudian minum miras yang sudah dibeli tersangka. Saat tersangka kondisi mabuk, terjadi persetubuhan. 

Sekitar pukul 15.00 WIB, tiba-tiba korban kejang-kejang dan dibawa ke RS Elisabeth Semarang oleh tersangka dibantu 9 mahasiswa/mahasiswi yang kos di sana. Sekitar pukul 16.15 WIB, korban dinyatakan meninggal oleh petugas medis RS Elisabeth Semarang.

“Saat korban alami mual itu tersangka mencoba membantu membeli susu dan air kelapa (untuk diminumkan) tak jauh dari tempat kos,” katanya.

Menurutnya, penetapan tersangka ini setelah mengkonstruksikan pasal dan pemeriksaan 9 saksi termasuk keterangan ahli forensik dari RSUP dr Kariadi Semarang.

Korban meninggal karena mati lemas, gagal nafas dan diduga keracunan. Perihal keracunan ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan dari Bidang Labfor Polda Jateng. Meliputi pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut