Dari pemeriksaan, terungkap bahwa otak pembunuhan adalah Tarwad (55) ayah kandung korban. Motif pelaku yakni kesal karena korban sering membuat masalah. Selain itu juga sering meminta uang untuk berdagang namun tak kunjung membuahkan hasil.
Tarwad dan Dirto menjadi pedagang kaki lima di Jakarta. Sedang korban Casbari tinggal di rumahnya di Tegal setelah usahanya bangkrut.
Tersangka Tarwad diduga merencanakan pembunuhan. Ia meminta Dirto, anak bungsunya untuk membunuh Casbari dengan memberi uang Rp6 juta. Uang lalu digunakan untuk membeli senapan angin seharga Rp2,5 juta.
kepada polisi Dirto mengaku tidak berniat membunuh namun hanya melukai. Sedangkan akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah senapan angin, proyektil peluru, sisa peluru, dan sebuah sepeda motor.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Follow Berita iNewsJateng di Google News