Kasus Penganiayaan Tewaskan Taruna PIP Semarang Mulai Disidangkan

SEMARANG, iNews.id – Kasus penganiayaan yang menewaskan Zidan Muhammad Faza, taruna Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang mulai disidangkan, Rabu (19/1/2022). Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, terdapat lima terdakwa terkait kasus tersebut.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Arkanu, mangagendakan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan Niam Firdaus. Dalam sidang yang digelar secara hybrid, majelis hakim, jaksa, dan penasihat hukum para terdakwa hadir langsung di PN Semarang.
Sedangkan kelima terdakwa, masing-masing Caecar Richardo Bintang Samudra Tampubolon, Aris Riyanto, Andre Arsprilla Arief, Albert Jonathan Ompusungu, dan Budi Dharmawan, mengikuti jalannya sidang dari LP Semarang secara daring.
Dalam perkara itu, jaksa menjerat para terdakwa dengan dakwaan kumulatif. Pada dakwaan pertama, para terdakwa didakwa telah menganiaya Faza hingga meninggal dunia.
Firdaus menjelaskan, tindak pidana itu bermula ketika terdakwa meminta para taruna kelas A angkatan 55 PIP Semarang datang ke mess Indoraya yang berada di Jalan Genuk Krajan, Semarang, pada 6 September 2021.
Belasan taruna, termasuk Faza, datang yang selanjutnya mengikuti tradisi yang disebut dengan pembinaan fisik. "Para taruna junior diminta untuk berdiri berjajar dalam formasi huruf U," katanya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo