Kasus Pengeroyokan Pemuda hingga Sekarat, Anak Kepala Desa di Blora Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono mengatakan dari keterangan kedua pelaku kemudian dikembangkan kepada pelaku lainya, sebanyak lima orang diamankan di Kecamatan Banjarejo.
“Dari tujuh pelaku tersebut, empat orang dijadikan tersangka pengeroyokan dengan barang bukti pakaian korban dan dua batang kayu sebagai sarana pengeroyokan,” katanya, Jumat (28/4).
Menurutnya, pengeroyokan itu berawal dari pelaku yang sedang cekcok dengan kelompok pemuda dari desa lain di halaman depan klub hiburan malam.
“Korban kemudian melerainya karena kenal dengan pelaku. Namun pelaku sudah menghubungi teman-temannya,” ujarnya.
Setelah temannya yang berjumlah 15-20 orang datang, kelompok pemuda yang mau cekcok sudah pergi. Tinggal korban dan temannya yang ada di lokasi dan terjadi pengeroyokan terhadap korban tersebut hingga sekarat.
Sementara empat pelaku kini terancam dengan hukuman 9 tahun penjara, karena menyebabkan korban luka berat.
Polisi masih terus mengembangkan kasus pengeroyokan tersebut dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya.
Editor: Ahmad Antoni