Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Modus Jadi Perantara, Warga Boyolali Ditangkap Polisi
SUKOHARO, iNews.id – Aparat Polres Sukoharjo menangkap seorang pria yang diduga terlibat penipuan dengan modus sebagai perantara penjualan rumah. Pelaku berinisial S (60) warga Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Korban dalam kasus ini adalah Kusdiyanto (48) warga Banyudono, Kabupaten Boyolali. Dia melaporkan S setelah merasa ditipu atas jual beli tanah yang terletak di Desa Pucangan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kronologi kejadian berawal pada tanggal 7 Juli 2020, korban berniat membeli tanah kavling yang ditawarkan pelaku sesuai sertifikat HM Nomor 07714 atas nama H Susilowati seharga Rp106 juta.
“Namun karena korban tidak memiliki uang sebesar itu, ia meminta untuk membeli setengahnya saja dengan luas 68 meter persegi seharga Rp56 juta, dan pelaku S memperbolehkan,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kamis (6/10/2022).
Untuk meyakinkan korban, pelaku mengajak korban yang sudah membayarkan sejumlah uang ke Notaris PPAT di Kartasura dengan menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga dan KTP serta menandatangani blangko kosong dengan alasan titip tanda tangan.
Selang satu minggu kemudian, pelaku S datang ke rumah korban meminta untuk membayar keseluruhan dari luas tanah dengan cara mengangsur kekurangannya. Korban menyetujui hingga total yang telah dibayarkan sebesar Rp96,5 juta.
“Namun setelah korban membayar dan ingin melunasi, pelaku S sulit ditemui dan tidak bisa dihubungi. Setiap ditanya tentang kejelasan, pelaku S selalu beralasan. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo guna proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan serta pemanggilan terhadap pelaku. Namun pelaku tidak hadir memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas.
Polisi selanjutnya melakukan pencarian terhadap pelaku untuk dimintai keterangan. Dan akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Saat ditanya, pelaku dalam melakukan aksi mengaku sebagai perantara untuk menjualkan tanah milik seseorang. Dimana hasil dari penipuan digunakan untuk berjudi.
Pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUHP. Sedangkan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo