Kasus Penipuan Modus Cek Kosong Rp7,6 Miliar, Polres Purbalingga Tetapkan 1 Tersangka Baru

Kasus Penipuan Modus Cek Kosong Rp7,6 Miliar, Polres Purbalingga Tetapkan 1 Tersangka Baru
Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto memberikan keterangan pers terkait dengan kasus penipuan berkedok jual cek. Antara

PURBALINGGA, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purbalingga menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penipuan dan atau penggelapan dengan modus jual cek atau cek kosong. Kasus penipuan ini telah mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp7,6 miliar

"Tersangka baru ini berinisial AY (45), warga Ciamis, Jawa Barat. Dia berperan membantu tersangka utama, yakni terdakwa AK (57) yang saat ini sedang menjalani persidangan," kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, Jumat (17/3/2023).

Menurutnya, tersangka AY ditangkap di Kabupaten Banjarnegara pada tanggal 9 Maret 2023 setelah dilakukan pengejaran ke wilayah Ciamis, Kuningan, dan Cirebon.

Sebelum tersangkut kasus penipuan dan/atau penggelapan, pekerjaan yang ditekuni AY sama seperti AK berupa usaha di bidang konveksi atau berjualan baju. Suatu saat AY mengeluh butuh sejumlah uang sehingga AK mempersilakannya untuk membuatkan cek.

Hingga akhirnya, AY pada tahun 2016-2020 telah membuat sebanyak 176 lembar cek senilai Rp10.562.000.000 yang selanjutnya diserahkan kepada AK untuk dijual kepada korban atas nama Akhirin (57), warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Purbalingga.

"Dari kegiatan tersebut, tersangka AY mendapatkan keuntungan sebesar Rp1.200.000.000. Berdasarkan pengakuan AY, uang yang diperoleh digunakan keperluan sehari-hari, namun kebanyakan untuk foya-foya," jelas AKP Suyanto.

Terkait dengan kasus tersebut, Kasatreskrim mengatakan tersangka AY dijerat Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Sebelumnya, petugas Satreskrim Polres Purbalingga telah menangkap tersangka utama berinisial AK di rumahnya, Desa Kawali, Kabupaten Ciamis, pada tanggal 5 Desember 2022.

Penangkapan terhadap AK berawal dari laporan korban atas nama Akhirin yang diterima Polres Purbalingga pada 19 Agustus 2022. Dalam hal ini, Akhirin menjadi korban penipuan yang dilakukan AK sejak tahun 2016 hingga 29 Maret 2020.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman : 1 2

Follow Berita iNewsJateng di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.