Polres Purbalingga Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
PURBALINGGA, iNews.id - Empat orang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Purbalingga ditangkap polisi. Mereka ditangkap bersama barang bukti pada pertengahan Februari 2023.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Empat tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Tersangka yang diamankan yaitu AS (20) warga Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, PJ (32) warga Desa Blimbing, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, AH (31) dan HS (40), keduanya warga Desa Pagak, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
"Tersangka yang diamankan merupakan pengedar dan perantara jual beli narkotika jenis sabu serta para pemakainya," kata Achirul Yahya, Selasa (28/2/2023).
Kasus berawal dari petugas yang sedang melakukan pemantauan di lapangan, menemukan dua orang yang gerak geriknya mencurigakan. Dua orang tersebut diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di dekat RSUD Goeteng Taroenadibrata PurbaIingga, Kamis (12/2/2023) dini hari.
"Saat didatangi petugas, satu orang berusaha kabur namun akhirnya keduanya dapat diamankan. Dari keduanya, didapati barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu," ujarnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo