KARANGANYAR, iNews.id - Jumlah kasus perceraian di Kabupaten Karanganyar mengalami lonjakan cukup tinggi. Penyebabnya, sebagian besar karena pihak istri yang minta cerai alias cerai gugat.
Faktor ekonomi menjadi alasan utama kasus perpecahan rumah tangga. Faktor lainnya karena tak memiliki keturunan.
Menurut data Pengadilan Agama Kabupaten Karanganyar, meski jumlah kasus cerai gugat di Karanganyar pada tahun 2022, angkanya jauh lebih kecil dibandingkan pada tahun 2021 yang mencapai 1.467.
Lihat juga: Mang Ojak Diomelin Penumpang Gara-Gara Ini
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News
TAG :
Kasus perceraian
gugat cerai
cerai gugat
Kabupaten Karanganyar
pengadilan agama
faktor ekonomi
rumah tangga
keturunan
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.