Kasus Pungli Kios Pasar Cepu, Kejari Blora Sita Uang Kas Daerah Ratusan Juta Rupiah
BLORA, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menyita uang sebanyak Rp865 juta dari kas daerah Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Penyitaan dipimpin Kasi Pidsus Kejari Blora, Rendy.
"Ya, tadi sore (28/4) sekitar pukul 15.00 WIB. tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kemari Blora, dipimpin Kasi Pidsus Rendy melakukan penyitaan untuk kepentingan penyidikan," kata Muhammad Adung kepada wartawan.
Dia mengatakan, uang sebesar ratusan juta itu diduga berkaitan dengan kasus pungutan liar pada penempatan kios pasar cepu, yang telah lama ditangani Kejari Blora.
"Posisi uang tersebut telah disetor titipkan. Sekarang berada di rekening titipan Kejari Blora di BRI Cabang Blora," katanya.
Penyitaan uang sebesar Rp865 juta ini disaksikan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Slamet Pamuji.
Dihubungi terpisah, Selamet Pamuji selaku Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Blora membenarkan adanya penyitaan uang ratusan juta tersebut.
"Ya mas, tadi sekitar pukul 15.00 WIB sesuai diberita acara kami menyerahkan uang sebesar Rp 865.000.000. Itu kita transfer ke rekening Kejari Blora. Uang itu untuk bukti penyidikan dugaan pungli kios pasar Cepu," kata Selamet.
Editor: Ahmad Antoni