Kasus Rekayasa Kepailitan, Kuasa Hukum Pelapor Sebut Dakwaan Jaksa Sudah Terang Benderang
SEMARANG, iNews.id - Penasihat hukum Kwee Foh Lan, John Ricard Latuimaholo menegaskan bahwa dakwaan mengenai rekayasa kepailitan telah sesuai. Pada dakwaan itu Jaksa mendasar pada 4 putusan gugatan perdata kepemilikan yang membuktikan kliennya adalah pemilik sah bidang tanah Jalan Tumpang nomor 5 Kelurahan Petompon, Kota Semarang.
Tak hanya itu jaksa juga merujuk putusan pidana Agnes Siane yang telah berkekuatan hukum tetap. Pernyataan John Ricard merespons penasihat hukum pelapor Agustinus Santoso pelaku rekayasa kepailitan dan penggelapan sertifikat tanah terkait sidang pidana dakwaan di Pengadilan Negeri Semarang.
Pada kasus tersebut Agustinus Santoso dilaporkan Kwee Foh Lan karena melakukan rekayasa kepailitan bersama terpidana Agnes Siane.
"Putusan itu hingga peninjauan kembali. Bahwa dalam putusan itu terbukti Agnes Siane bersama-sama Agustinus Santoso melakukan penggelapan bersama-sama," kata John Ricard dalam keterangannya, Senin (5/6/2023).
Terkait iktikad baik terdakwa membeli tanah itu, dia membantahnya. Sebab dua pihak tersebut yakni Agnes Siane dan Agustinus Santoso telah berkonspirasi. Karena Agustinus saat melayangkan gugatan kepailitan telah ada terlebih dahulu putusan kepemilikan tanah itu.
"Dalam perkara kepailitan pihak Agnes Siane telah mengetahui adanya putusan kepemiikan tanah itu nomor 244/Pdt.G./2011/PN.Smg. Hal itu sebelum adanya gugatan pailit. Seharusnya Agnes Siane sebagai tergugat memberitahukan bahwa ada putusan kepailitan," katanya.
Editor: Ahmad Antoni