Kasus Seleksi Perangkat Desa, 8 Kades di Demak Divonis 2 Tahun Penjara

SEMARANG, iNews.id - Delapan kepala desa (Kades) di Kabupaten Demak divonis dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Mereka dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus seleksi perangkat desa.
Putusan yang dibacakan Hakim Ketua, Arkanu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tiga tahun penjara.
Selain hukuman badan, hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Delapan terdakwa yang diadili masing-masing Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M. Juanedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M. Rois.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001," kata Arkanu, Selasa (11/4/2023)
Editor: Ary Wahyu Wibowo