Kasus Siswa Bacok Guru MA di Demak, Kemenag Jateng: Status MAR Tunggu Proses Hukum

SEMARANG, iNews.id – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jateng masih menunggu proses hukum yang berjalan untuk menentukan status MAR (17) siswa kelas X Madrasah Aliyah (MA) Yasua Demak. MAR adalah pelaku penganiayaan terhadap gurunya, Ali Fatkhur Rokhman (41).
“Quo, statusnya dikeluarkan juga belum tetapi aktif juga tidak. Nanti menunggu sampai proses pengadilan (putusan berkekuatan hukum tetap),” ungkap Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Provinsi Jateng Ahmad Faridi, Jumat (29/9).
Dia mengatakan, baik korban maupun keluarganya sudah meminta maaf kepada korban. Namun, proses hukum tetap berlanjut.
Pihak Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng maupun Kemenag Demak terus berkoordinasi dengan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak. Salah satunya, terkait hak-haknya sebagai pelajar yang masih bersekolah di MA alias setingkat SMA.
“Yang bersangkutan (pelaku) sudah meminta maaf, merasa khilaf, mungkin karena tekanan psikologis juga tekanan ekonomi, maka sekali waktu khilaf. Dia sudah meminta maaf dan menyesal, tentunya karena ini bagian dari siswa kami, kewajiban kami tetap mendidik anak itu,” ujarnya.
Editor: Ahmad Antoni