Kasus Tahanan Tewas di Banyumas, Polda Jateng: 8 Oknum Polisi Terancam Pidana

SEMARANG, iNews.id – Polda Jawa Tengah menyebut sebanyak 11 personel diduga melakukan pelanggaran terkait peristiwa tewasnya OK (26), tahanan Polresta Banyumas. Bahkan, 8 anggota di antaranya berpotensi dijerat pasal pidana.
“Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudussy, Minggu (16/7/2023).
Kombes Iqbal mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan tiga anggota diduga melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai menjaga tahanan.
“Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan, 3 anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan,” katanya.
Kemudian pada sisi kode etik, jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari 4 menjadi 8 anggota. Kedelapan oknum ini telah menjalani proses penyidikan.
Editor: Ahmad Antoni