Kasus TPPO Modus Pekerja Migran Ilegal di Cilacap, Kapolda Jateng: Tindak Lanjut Arahan Presiden

Para korban yang direkrut kemudian dimintai uang sampai ratusan juta rupiah dengan dalih untuk memproses keberangkatan. Namun alih-alih dikirim bekerja ke luar negeri, para korban justru dipekerjakan sebagai kuli untuk membangun gedung lembaga pelatihan kerja (LPK) di Indramayu Jawa Barat.
Berdasarkan keterangan Polres Cilacap, terdapat 165 korban dalam kasus TPPO ini, dengan setiap orang menyetorkan uang sebesar Rp5 juta hingga Rp 110 juta.
“Pelaku adalah perekrut dari 165 orang yang menjadi korban dalam kasus ini. Para pelaku merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar,” ujar Kapolda.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini diantaranya daftar nama para CPMI yang direkrut oleh Taryanto, laptop, dan puluhan lembar kwitansi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni