get app
inews
Aa Text
Read Next : Rem Blong, Bus Trans Semarang Tabrak Ruko hingga Jebol

Kecelakaan di Pelintasan Kereta Api, Mobil Pikap Tertabrak KA Batara Kresna di Sukoharjo

Senin, 24 Februari 2025 - 07:25:00 WIB
Kecelakaan di Pelintasan Kereta Api, Mobil Pikap Tertabrak KA Batara Kresna di Sukoharjo
Petugas mengevakuasi mobil pikap yang tertabrak KA Batara Kresna di perlintasan kilometer 7+8/9 petak jalan Solokota-Sukoharjo. (Foto: Ist)

Hal ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 poin D. Kemudian, Pasal 124 menyatakan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 114, menyatakan bahwa para pengguna jalan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan atau isyarat lainnya. Wajib untuk mendahulukan perjalanan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Kami juga mengimbau masyarakat pengguna jalan agar senantiasa disiplin, fokus dan berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang KA serta agar selalu melintas di perlintasan sebidang resmi,” ucapnya. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut