Kejaksaan Tahan Mantan Direktur terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi BUMD Rembang
Selasa, 05 April 2022 - 19:02:00 WIB

Dalam perjalanannya, PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya menginvestasikan dana sebesar Rp7,3 miliar melalui anak usaha itu untuk kerja sama jasa konstruksi.
"Dari berbagai jenis investasi di sektor konstruksi tersebut, ternyata hanya sekitar Rp3 miliar yang bisa kembali ke perusahaan," ujar Kajati. Dalam praktiknya, kata dia, uang investasi tersebut diketahui untuk membeli proyek.
Dalam perkara ini, kejaksaan juga menetapkan Direktur PT Anindya Guna Utama berinisial HAP sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Ahmad Antoni