Kejari Jakpus Sita Benteng Vastenburg Solo, Diduga terkait Kasus Korupsi Benny Tjokrosaputro
Kamis, 27 Juli 2023 - 12:04:00 WIB
Terdakwa oleh dijatuhkan pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp 6.078.500.000.000 .
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Selain Benteng Vastenburg, Kejari Jakpus juga menyita tanah dan dan bangunan berupa tempat wisata waterboom di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol Sukoharjo. Penyitaan dilakukan dengan memasang papan pengumuman di pintu masuk.
Editor: Ahmad Antoni