Kejari Periksa 7 Orang atas Kasus Dugaan Pungli di Dinas Penanaman Modal Kudus
KUDUS, iNews.id – Kejari Kudus masih menyelidiki dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan perubahan status tanah di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu daerah setempat. Kasus status tanah dari semula untuk pertanian menjadi tempat usaha atau pemukiman.
"Hingga kini, kami sudah memanggil tujuh orang baik dari dinas terkait maupun dari pihak masyarakat yang mengajukan izin perubahan status tanah dari warna hijau untuk pertanian ke kuning," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus Prabowo Aji Sasmito, Senin (23/8/2021).
Dia mengakui sebelumnya ada yang sakit sehingga pemeriksaan untuk meminta keterangan tertunda, namun saat ini sudah semuanya dimintai keterangannya karena kooperatif semua.
Kasus dugaan pungli tersebut terkait perizinan yang seharusnya gratis, tetapi harus membayar kepada oknum pegawai. Nilainya juga kecil karena berkisar Rp100.000 hingga Rp200.000-an.
Kalaupun ada biayanya, maka pembayarannya tidak lagi dengan cara tunai, melainkan nontunai karena sudah ada sistem yang disiapkan dalam rangka meminimalkan potensi pelanggaran.
Kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tersebut, kata dia, diperoleh sejak tahun 2019 setelah ada pelimpahan dari BPN.
Terkait dengan rencana pemanggilan kepala dinas, dia mengaku, belum ada rencana pemanggilan, sedangkan yang sudah dipanggil dari jajaran kepala bidang hingga jajaran ke bawah.
"Hasil keterangan sementara, pungli terjadi karena masyarakat yang meminta untuk membayarnya. Kami ingatkan masyarakat juga harus memahami ketika pelayanan tersebut gratis ya jangan mau membayar," ujarnya.
Dia berharap pengawasannya ditingkatkan dan lebih diperketat agar kasus serupa tidak sampai terjadi lagi.
Editor: Ahmad Antoni