get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Aipda Robig, Tersangka Penembakan Gamma Ditahan di Rutan Semarang

Kejari Semarang Bidik Tersangka Lain Kasus Suap di Kantor BPN

Kamis, 08 Maret 2018 - 01:13:00 WIB
Kejari Semarang Bidik Tersangka Lain Kasus Suap di Kantor BPN
Kepala Kejari Semarang Dwi Samudji menunjukkan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah yang disita dari rumah tersangka suap di BPN Semarang. (Foto: KORAN SINDO)

SEMARANG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah, membidik tersangka lain dalam kasus suap di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.

Saat ini, Kejari baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang, Windari Rochmawati. Tersangka juga sudah dijebloskan ke lembaga pemasyarakat (Lapas) Wanita Bulu, Semarang.

Kepala Kejari Kota Semarang, Dwi Samudji mengatakan, tidak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka pada tiga orang lainnya jika memiliki bukti kuat. "Sementara kita batasi pada penerima uang, tapi tidak menutup kemungkinan melebar ke yang lain karena masih terus dikembangkan," katanya, Rabu (7/3/2018).

Dia mengungkapkan, Kepala Kantor BPN, Sriyono yang ikut diamankan pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat ini statusnya masih terperiksa. Dia ikut diamankan bersama dua stafnya yang masih berstatus tenaga honorer, Yakni Jimmy dan Fahmi. Sriyono merupakan penanggung jawab kantor tersebut. “Terkait keterlibatannya masih terus didalami. Sekarang masih kita kembangkan, dan siapa saja bisa menjadi tersangka," ujar dia.

Terkait dengan 116 amplop yang diamankan, Dwi menuturkan, bahwa amplop tersebut berasal dari orang-orang yang mengurus persoalan tanah di BPN Kota Semarang dengan rentang waktu sejak bulan Oktober 2017 sampai hari penangkapan.

Pada setiap amplop tertulis nama masing-masing orang yang memberikan amplop. Namun, pihak kejari enggan untuk menyebutkan siapa saja nama yang ada di amplop berisi uang tersebut, dengan alasan belum bisa memastikan apakah uang tersebut suap atau pemerasan.

Dwi menambahkan, akan memanggil orang-orang yang namanya tertulis di amplop tersebut untuk dimintai keterangan. Jika memang, terlibat maka tidak menutup kemungkinan orang yang memberikan amplop akan ditetapkan menjadi tersangka. "Untuk sementara akan kita panggil beberapa nama dulu untuk pendalaman," ucapnya.

Selain memanggil nama-nama yang tertulis dalam amplop, Kejari juga akan memanggil sejumlah saksi lain untuk diminta keterangan. Rencananya mulai Kamis (8/3), akan dimulai pemeriksaan saksi."Tadi kita sudah melayangkan surat ke beberapa orang dan mulai besok kita periksa," ujarnya.

Koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng, Syukron Salam mendorong agar kejari tidak putus hanya sampai pada penetapan tersangka terhadap satu dari empat orang yang diamankan.

Dia mensinyalir masih banyak orang yang terlibat dalam kasus tersebut. "Kita mendukung kejari yang bergerak cepat dan langsung menetapkan tersangka. Tapi jangan hanya sampai sini, saya yakin masih ada yang lain," katanya.

Karena itu, pihaknya meminta Kejaksaan untuk mengungkap kasus tersebut sampai ke akar-akarnya agar pungli tidak terjadi lagi di BPN. "Potensi pungli di BPN sangat besar, sehingga perlu dilakukan penyidikan yang mendalam," katanya. 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Jawa Tengah, Sabarudin Hulu mensinyalir masih banyak kasus pungli yang sama di beberapa instansi pelayanan lain di Jawa Tengah.

Dia mengungkapkan, selama ini banyak laporan dari masyarakat, namun laporan yang masuk rata-rata minim data dalam memberikan laporanya.

Pascaterjadinya kasus OTT pungli di Kantor BPN Kota Semarang, Sabarudin mengaku langsung berupaya mendorong BPN Jateng untuk melakukan pengawasan secara maksimal. 

"Terjadinya praktik pungli dan suap ini salah satunya adalah karena kurangnya informasi standar pelayanan kepada masyarakat," kata dia.

Selain itu, pelayanan masyarakat di Kantor BPN Kota Semarang harus segera dievaluasi baik oleh Kantor BPN Jateng maupun dari penegak hukum.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut