Kejari Semarang Sebut Windari Patok Tarif untuk Pengurusan Tanah

SEMARANG, iNews.id – Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan Nasional di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Windari Rochmawati diduga memasang tarif tertentu kepada warga yang mengurus sertifikat tanah.
Windari yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang kini sudah berstatus tersangka dan dijebloskan ke Lapas Wanita Bulu.
Kepala Kejari Semarang Dwi Samudji mengatakan, ada unsur pemaksaan yang dilakukan tersangka dalam pengurusan tanah di Kantor BPN Kota Semarang. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan, di mana tersangka mematok tarif tetentu kepada pihak yang akan mengurus tanah.
"Dalam pengurusan tanah memang ada tarifnya yang masuk kas negara, tapi oleh tersangka meminta dan mematok tarif diluar biaya resmi," kata Dwi Samudji di Kantornya, Kamis (8/3/2018).
Meski demikian, kata Dwi, bukan berarti tidak memungkinkan nama-nama yang tertulis dalam amplop yang didominasi kalangan notaris itu tidak bisa menjadi tersangka. "Jika ada bukti cukup bisa saja," ucapnya.
Dia menjelaskan,sampai saat ini sudah ada enam notaris yang dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Namun, Dwi enggan menyebutkan siapa saja notaris yang diperiksa.
Disinggung adanya kemungkinan keterlibatan Kepala Kantor BPN Kota Semarang Sriyono, Dwi mengaku, sampai saat ini belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena hal itu merupakan ranah penyidik.
"Sampai saat ini masih berstatus saksi. untuk menetapkan tersangka tentu perlu alat bukti paling tidak dua alat bukti," tandasnya.
Sejumlah, notaris di Kota Semarang mengakui ada uang pelicin tertentu untuk mengurus persoalan tanah di Kantor BPN.
Salah satu notaris yang tidak mau disebut namanya, mengaku sudah bukan rahasia jika perlu uang pelicin untuk mengurus persoalan tanah. Dia mengaku, ada yang menawarkan secara lisan biaya khusus untuk mempercepat proses pengurusan.
"Tahapan untuk mengurus salah satu urusan tanah, membutuhkan waktu yang cukup lama. Tidak hanya itu, berbagai kesusahan juga didapat baik notaris dan masyarakat biasa ketika mengurus tanah di BPN Kota Semarang, salah satunya soal uang pelicin," katanya.
Uang pelicin itu terpaksa diberikan karena jika tidak maka pengurusan tanah bisa berbulan-bulan. "Notaris pun memberikan uang itu kepada petugas BPN untuk sesegera mungkin menyelesaikan," ucapnya.
Notaris lain yang juga tidak mau menyebut nama menambahkan, untuk mengelabuhi petugas Saber Pungli biasanya petugas awalnya hanya mencatat nama orang yang mengurus. Setelah urusan selesai baru dilakukan pembayaran."Uang pelicin itu memang ada, namun saat ada Saber Pungli dibentuk, petugas BPN mencatat nama-nama yang mengurus itu dicatat, dan pembayaran dilakukan setelah selesai," ujarnya.
Editor: Kastolani Marzuki