Kejari Sukoharjo Tahan Tersangka Kasus Perusakan Tembok Bekas Benteng Keraton Kartasura
SUKOHARJO, iNews.id - Kasus dugaan perusakan objek diduga cagar budaya (ODCB) tembok bekas benteng Keraton Kartasura memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menahan MK, terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Galih Martino Dwi Cahyo mengatakan, penahanan dilakukan setelah Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Pelestarian Cagar Budaya (PPNS BPCB) Jateng melimpahkan berkas tahap dua, yaitu berupa barang bukti disertai tersangka di Kejari Sukoharjo.
"Setelah menerima dan memeriksa berkas dari PPNS BPCB Jateng, langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Galih, Selasa (4/10/2022).
Setelah melakukan penahanan, tahap berikutnya yaitu melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) setempat untuk segera disidangkan.
Namun sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, pihaknya terlebih dahulu akan melengkapi berkas administrasi.
“Biasanya penetapan hari persidangan memakan waktu sekitar tiga hari setelah pelimpahan,” ujar Galih.
Sedangkan barang bukti yang ikut diserahkan PPNS BPCB Jateng saat pelimpahan berkas tahap dua, di antaranya adalah bongkahan batu bata bekas tembok benteng Keraton Kartasura, dokumen, dan alat berat yang masih di titipkan.
Tersangka sendiri, ungkap Galih, untuk sementara dititipkan di tahanan Polres Sukoharjo.
“Untuk alat berat eksavator yang digunakan sebagai alat penjebol tembok, masih dititipkan di sebuah tempat di Klaten, dirawat di sana. Karena kalau dibawa ke sini tidak ada tempatnya,” ucapnya.
Ketua PPNS BPCB Jateng, Sukronedi menyatakan, dengan telah diterimanya pelimpahan berkas tahap dua oleh Kejari Sukoharjo, artinya hasil penyidikan sudah lengkap atau P21.
“Dari kejaksaan, tersangka langsung ditahan selama 20 hari, tapi ini masih dititipkan di Polres Sukoharjo. Selanjutnya dipindah ke Rutan Surakarta. Untuk barang bukti ada 15 item,” kata Sukronedi.
Kuasa hukum MK, Bambang Ari Wibowo menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Kejari Sukoharjo. Namun permohonan tidak dikabulkan.
“Tadi kami sudah berbicara banyak, mengajukan agar bisa ditahan luar. Tapi karena satu dan lain hal, kali ini klien kami ditahan di Polres Sukoharjo. Mungkin dalam waktu dekat akan segera diajukan ke pengadilan, tidak akan lebih dari 20 hari,” ujar Bambang.
Editor: Ary Wahyu Wibowo