Kejati Jateng Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Kain Batik Rembang

"Kejasaan Tinggi Jateng melalui bidang tindak pidana khusus telah melakukan penyelidikan dan dalam perkembangannya telah memanggil beberapa pihak. Kemudian di dalam perkembangannya ternyata juga telah ditangani oleh penegak hukum lainnya yaitu kepolisian," ujarnya.
Menurutnya, Kejati Jateng telah melakukan pengecekan dan hasilnya telah dilakukan penghentian kasus karena pertimbangan telah dikembalikan kerugian kelebihan pembayaran.
Terkait dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dari kasus itu, Emilwan Ridwan mengatakan bahwa hal tersebut masih berada di luar subtansi.
Diketahui berdasarkan audit BPKP Perwakilan Jawa Tengah kasus dugaan korupsi kain batik Rembang merugikan negara Rp600 juta meski kerugian itu telah dikembalikan ke negara.
Terkait penanganan kasus tersebut, pengamat hukum, Budi ono SH mengatakan, diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan dari Kejati Jateng adalah langkah yang bagus karena cepat merespons terhadap pengaduan masyarakat.
"Namun saya sangat menyayangkan kalau penanganan kasus itu diserahkan kepada Polres Rembang," katanya. Menurutnya, dari keterangan email tersebut terkesan ada yang ditutupi perihal perbuatan melawan hukumnya dengan bilang di luar substansi. “Jelas ada kerugian negara pastinya jelas ada perbuatan melawan hukumnya,” katanya.
Editor: Ahmad Antoni