get app
inews
Aa Text
Read Next : Tradisi Weh-Wehan di Kaliwungu Kendal, Lebaran Maulud yang Dinanti Warga

Kelabui Petugas, Bandar Narkoba di Semarang Simpan Uang di Koperasi Daerah hingga Rp1 M

Selasa, 18 Februari 2020 - 15:21:00 WIB
Kelabui Petugas, Bandar Narkoba di Semarang Simpan Uang di Koperasi Daerah hingga Rp1 M
BNNP Jateng mengamankan empat tersangka pelaku TPPU uang hasil bisnis narkotika di Semarang, Selasa (18/2/2020) (Foto: Antara/Chelsea Venda)

SEMARANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) membongkar praktik tindak pidana pencucian uang hasil bisnis narkotika. Untuk mengelabui petugas, uang tersebut disimpan di rekening Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Jepara.

"Untuk menyamarkan agar tidak termonitor Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia, uang disimpan di KUD," kata Kepala BNN Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan di Semarang, Selasa (18/2/2020).

Menurut Benny, TPPU ini diungkap dari jaringan bisnis narkotika yang dikendalikan Muzaidi, terpidana kasus penyalahgunaan narkotika. Saat ini, Muzaidi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Kedungpane Semarang.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga menetapkan tiga tersangka yang merupakan kerabat Muzaidi. Ketiganya yakni AM adik Muzaidi, MH adik ipar dan MDAM anak Muzaidi.

Benny mengatakan, mereka memiliki peran masing-masing dalam jaringan narkoba itu. Dalam pengungkapan itu, BNN mengamankan barang bukti uang sekitar Rp1 miliar yang sebelumnya disimpan di KUD dan sejumlah bank, serta sebuah mobil dan dua sepeda motor.

"Para tersangka ini merupakan operator dan penampung uang hasil bisnis narkotika Muzaidi," katanya.

Para tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang serta Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut