Kelabui Razia Petugas, Pedagang Ini Simpan Ratusan Botol Miras di Plafon Kamar Mandi
Rabu, 21 September 2022 - 09:08:00 WIB
Terhitung, 350 botol miras dari berbagai merek produk pabrikan maupun oplosan dengan kadar alkohol tinggi/ disita petugas.
“Razia cipta kondisi ini digelar sebagai upaya petugas Polres Jepara dalam menyadarkan masyarakat akan bahaya yang ditimbulkan akibat menenggak miras,” kata Kasat Samapta Polres Jepara, AKP M Syaifuddin.
Ratusan miras hasil razia selanjutnya akan dimusnahkan bersama miras hasil razia sebelumnya. Sebagai efek jera, petugas menjerat pedagang miras dengan undang-undang tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda hingga Rp50 juta.
Editor: Ahmad Antoni