Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian di Purbalingga Ditangkap Polisi
PURBALINGGA, iNews.id - Seorang residivis kasus pencurian di Kabupaten Purbalingga kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, yang kembali melakukan aksi pencurian di Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan, kasus pencurian terjadi Minggu (8/1/2023) di depan warung Desa Majapura.
Pelaku yang ditangkap berinisial SR (61) seorang buruh warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.
"Pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya ia pernah dihukum akibat pencurian pada tahun 2014," kata Suyanto, Rabu (18/1/2023).
Peristiwa pencurian bermula saat korban Aris Anggit Prasetyo (20) warga Desa Majapura, Kecamatan Bobotsari pergi ke warung. Korban memarkir sepeda motor dan meninggalkan handphone di dashboard sepeda motor.
"Saat itu, pelaku melintas menggunakan sepeda motor melihat handphone di dashboard lalu mengambilnya. Kemudian dimasukkan ke dalam saku celana," kata Kasat Reskrim.
Editor: Ary Wahyu Wibowo