get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Penemuan Spesies Baru di Pulau Buton, Berawal Ekspedisi Kopassus TNI AD

Kenapa Tambang Ilegal Sulit Diberantas? Ternyata Ini Penyebabnya

Rabu, 20 September 2023 - 17:14:00 WIB
Kenapa Tambang Ilegal Sulit Diberantas? Ternyata Ini Penyebabnya
Penggerebekan penambangan ilegal di Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten oleh aparat Polda Jateng, Kamis (8/6/2023). Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id – Persoalan tambang ilegal dan kebutuhan mencukupi bahan baku berbagai proyek strategis nasional (PSN) maupun pembangunan yang lain di Jateng bagai makan buah simalakama. Di satu sisi eksplorasi ilegal melanggar undang-undang, namun sisi lain kebutuhan bahan baku untuk berbagai proyek PSN itu tak akan mencukupi kalau hanya mengandalkan yang legal.

“Sampai tahun 2024, kebutuhan PSN itu 110 juta kubik, sementara dari tambang yang legal baru bisa memenuhi 31 juta kubik. Belum lagi proyek-proyek Pemprov, Pemkot, Pemkab, dan dana desa yang sebagian digunakan infrastruktur. Selain itu ada rebutan juga dengan swasta, bangun mal, bangun rumah sakit, perumahan,” kata Ketua Asosiasi Tambang Batuan Indonesia (ATBI) Jateng Supriyanto saat diskusi terkait pertambangan di Semarang, Rabu (20/9/2023).

Berbagai PSN yang ada di Jateng itu di antaranya pembangunan jalan tol, bendungan, perluasan pelabuhan hingga pembangunan kawasan industri. Pembangunan non-PSN di Jateng, kata Supriyanto, juga terus tumbuh.

“Jateng itu punya 5 aglomerasi, wilayah Semarang Raya, Solo Raya, Magelang atau Kedu Raya, Pekalongan Raya dan Banyumas Raya. Kalau kita perhatikan itu banyak sekali hotel-hotel tumbuh, apartemen. Kebutuhannya bertambah tapi resourcesnya (sumbernya) nggak bertambah,” sambungnya.  

Sementara di Jateng, kata dia untuk bahan baku bangunan hingga cor sebagian besar mengandalkan sumber daya dari Merapi. Sebab, pasirnya paling baik mulai dari kadar lumpur hingga berat jenisnya karena tipikal pasir vulkanik. Namun, jumlahnya terbatas.

“Itu istilahnya pasir premium. Ada lagi dari Progo. Kalau Bengawan Solo kan lumpur. Misal mau datangkan pasir dari Kalimantan, konsekuensinya per kubiknya berapa, mau bangun gedung anggarannya Rp20 miliar bisa jadi Rp60 miliar (akan lebih mahal). Mau mencukupi untuk PSN mau dapat dari mana? Jadi tambang ilegal ini masih buka terus karena ada pasarnya,” bebernya.  

Supriyanto meminta agar ada solusi misalnya diskresi dari pemerintah pusat maupun daerah untuk mengatasi persoalan ini. Termasuk mempermudah izin-izin di bidang pertambangan.

Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Provinsi Jateng Agus Sugiharto pada paparannya menyebut terhitung dari 2022 hingga Agustus 2023 tercatat ada 282 kasus penambangan tanpa izin alias penambangan ilegal dengan luas terdampak 298,7 hektare.

Dia merinci, standar operasional prosedur penerbitan izin mulai dari IUP Tahap Kegiatan Eksplorasi, IUP Tahap Kegiatan Operasi Produksi, Perpanjangan IUP Operasi Produksi, SIPB, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP untuk 1 daerah Provinsi dan IUP untuk Penjualan. Masing-masing membutuhkan waktu 14 hari. “Batubara (tambang) kita nggak ada (di Jateng), logam ada sedikit tapi kewenangan pusat,” ujarnya.

Sementara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng mencatat jumlah lokasi pertambangan di Jateng yang legal ada 245 lokasi, mulai tanah urug, andesit, pasir batu, batu gamping, basalt, pasir kuarsa, pasir gunung, trass hingga feldspar alias limbah mineral.

“Itu berdasarkan data polres-polres di Jateng,” ungkap Iptu Didik Tri Wibowo Panit Subdirektorat Tipidter Ditreskrimsus Polda Jateng.

Pengamat Ekonomi Energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi berargumen pemberantasan tambang ilegal sulit dilakukan karena ada semacam persekutuan antara korporasi, antara pejabat pengambil keputusan, pemerintah hingga oknum aparat penegak hukum.

“Saya dulu tim antimafia Migas ketuanya Faisal Basri. Modusnya hampir sama. Satu-satunya yang bisa selesaikan kasus tambang ilegal ini adalah Jokowi (Presiden). Perlu Komitmen dari RI 1 untuk pemberantasan tambang ilegal,” ungkap Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis UGM ini.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut