Kesal dengan Mantan Istri, Ayah di Purbalingga Tega Aniaya Anak Kandung
Akibatnya, korban harus dirawat di rumah sakit karena menderita luka di bagian kepala. Peristiwa ini membuat kehebohan sehingga warga berdatangan dan menangkap pelaku.
Kepada polisi, tersangka tega menganiaya anaknya sendiri lantaran kesal pelaku menyuruh korban membeli makan tapi malah pergi ke rumah ibunya.
“Tersangka juga memiliki kekesalan terhadap mantan istrinya yang sedang ada permasalahan,” kata Kasat Reskrim Polres Purbalingga, Selasa (11/7/2023).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sandal milik pelaku dan jaket korban.
Atas kasus penganiayaan ini, tersangka dikenai pasal tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda Rp30 juta.
Editor: Ahmad Antoni