Kesal Istri Sering Keluar Rumah Tanpa Pamit, Warga Bawen Aniaya Anak Kandung hingga Tewas
Melihat korban kejang, tersangka lantas menekan bagian perut dan dada sebanyak dua kali karena khawatir tangisan korban di dengar tetangga hingga tega mencekiknya sampai tewas.
Meski dari keterangan awal kejadian tersangka berdalih jika hal tersebut tak diketahuinya. Namun berkat kejelian petugas yang melakukan penyelidikan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
“Tersangka mengayunkan korban tanpa menangkapnya hingga akhirnya terpental jatuh ke lantai. Kemudian tersangka mengangkat korban di hidungnya keluar darah dan matanya melotot,” kata Kapolres Semarang AKPB Ari Wibowo.
“Melihat kondisi itu, tersangka membekap korban dengan bantal karena tersangka merasa ketakutan agar tak terdengar oleh tetangga,” katanya.
Sementara dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa bantal dan pakaian korban serta pakaian yang di kenakan tersangka saat kejadian.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni