get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap di Persidangan, 17 Terdakwa Aniaya Prada Lucky Bergantian secara Maraton

Kesal Istri Sering Keluar Rumah Tanpa Pamit, Warga Bawen Aniaya Anak Kandung hingga Tewas

Jumat, 03 September 2021 - 22:09:00 WIB
Kesal Istri Sering Keluar Rumah Tanpa Pamit, Warga Bawen Aniaya Anak Kandung hingga Tewas
Tersangka penganiayaan terhadap anak kandung hingga tewas saat dihadirkan dalam gelar perkara di Polres Semarang. (iNews/Lurisa Lulu)

SEMARANG, iNews.id – Sungguh tega tindakan yang dilakukan Adi Cahyono (39) , warga di Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Dia tega menganiaya anak kandungnya hingga tewas.

Aksi tak manusiawi itu dilakukan pelaku karena kesal lantaran istri sering keluar rumah tanpa pamit meninggalkan buah hati di rumah.

Korban yang masih berusia 1,5 tahun itu meregang nyawa di tangan ayahnya sendiri.  Balita tersebut sengaja dijatuhkan  oleh pelaku dari lempar ayun hingga tega mencekik leher korban sampai tewas.

Dugaan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri terjadi pada 4 Juli 2021 lalu di rumah kontrakan tersangka di Perum Alam Indah Bawen, Kabupaten Semarang.

Tersangka mengaku kesal dengan ulah sang istri PW (30) yang kerap ke luar rumah tanpa pamit hingga tega meninggalkan buah hati mereka. “Saya jengkel karena sering ditinggal istri tanpa pamit,” kata tersangka, Jumat (3/9/2021).

Mirisnya, kekesalan tersangka dilampiaskan kepada anak kandungnya sendiri dengan sengaja dilempar ayun ke atas namun tak ditangkap . Korban yang sempat jatuh ke atas kasur akhirnya tersungkur ke lantai hingga mengalami luka parah di bagian kepala dan kejang-kejang.

Melihat korban kejang, tersangka lantas menekan bagian perut dan dada sebanyak dua kali karena khawatir tangisan korban di dengar tetangga hingga tega mencekiknya sampai tewas.

Meski dari keterangan awal kejadian tersangka berdalih jika hal tersebut tak diketahuinya. Namun berkat kejelian petugas yang melakukan penyelidikan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.

“Tersangka mengayunkan korban tanpa menangkapnya hingga akhirnya terpental jatuh ke lantai. Kemudian tersangka mengangkat korban di hidungnya keluar darah dan matanya melotot,” kata Kapolres Semarang AKPB Ari Wibowo.

“Melihat kondisi itu, tersangka membekap korban dengan bantal karena tersangka merasa ketakutan agar tak terdengar oleh tetangga,” katanya.

Sementara dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa bantal dan pakaian korban serta pakaian yang di kenakan tersangka saat kejadian.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut