Ketua DPC PDIP Kendal Kembalikan Uang Diterima dari Juliari Batubara, Ini Kata KPK
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti megembalikan sejumlah uang yang diterimanya dari tersangka Juliari Peter Batubara (JPB), mantan Menteri Sosial (Mensos). Hal itu telah dikonfirmasi oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyidik KPK telah memeriksa Suyuti sebagai saksi untuk tersangka Juliari dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020.
"Akhmat Suyuti (Ketua DPC PDIP Kendal) didalami pengetahuannya terkait dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh saksi yang diduga diterima dari tersangka JPB melalui perantaraan pihak lain," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (19/2/2021).
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan lima tersangka. Sebagai penerima suap, yaitu Juliari serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos masing-masing Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW).
Sedangkan sebagai pemberi suap, yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja masing-masing dari pihak swasta yang telah rampung penyidikannya.
Editor: Ahmad Antoni