Kisah Listyowati, Napiter Eks Pekerja Migran yang Pernah Terlibat Pendanaan Kelompok JAD
Pembebasan bersyarat Lis berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor: PAS-818.PK.05.09 tahun 2023 tanggal 19 Mei 2023 tentang Pembebasan Bersyarat.
“Dia mengikuti pembinaan di sini, aktif sekali, membuat rajut. Pergaulannya (selama di LPP Semarang) juga tidak eksklusif, bercampur dengan teman-teman lainnya di blok yang besar,” ungkap Kepala LPP Semarang Kristiana Hambawani di kantornya.
Proses pembebasannya, kata Kristin-sapaan Kalapas- sudah prosedural; melapor ke kejaksaan dan serah terima di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Semarang.
Lis juga diketahui telah menyatakan ikrar sumpah setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di LPP Semarang pada Kamis 16 Februari lalu bersama 2 napiter lainnya saat itu; Ainun Pretty Amaliya (23) vonis 3 tahun dan Miranti Mahsum (35) vonis 2 tahun. Dua orang ini sebelumnya tersangkut terorisme jaringan JAD Makassar.
Miranti bebas lebih dulu dari Lis, yakni pada Kamis 30 Maret 2023. Ainun saat ini belum bebas. Lis, Ainun maupun Miranti sebelumnya dipindahkan tempat penahanannya dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Metro Jaya dan diterima LPP Semarang pada Kamis 6 Oktober 2022.
“Saat ikrar NKRI ada dari Densus 88 Antiteror, BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dan juga dari Bapas. Menyaksikan,” ujar Kristin.
Saat ditahan di LPP Semarang maupun sebelumnya di Rutan Polda Metro Jaya, Lies membawa serta anak perempuannya berinisial N, yang usianya akan genap 2 tahun pada 22 Juni 2023 mendatang.
Editor: Ahmad Antoni