Kisah Tetangga di Purbalingga Tak Saling Tegur Sapa Selama 2 Tahun Gegara Kaleng Cat

Dirinya selaku Kasat Reskrim, kata Gurbacov, saat itu melakukan kegiatan analisa dan evaluasi semua kasus baik yang dipolres maupun di polsek. Pada saat di polsek kalimanah ini, ia menemukan ada kasus yang baru dilaporkan tersebut yang menurutnya perlu dilakukan upaya lain selain memberikan kepastian hukum.
Yaitu memberikan rasa keadilan kepada semua pihak sehingga terpenuhinya hak dan kewajiban yang diharapkan dan akhirnya ia memerintahkan Kanit Reskrim Kalimanah untuk mengundang para pihak untuk bicara bersama-sama dengannya di ruangan.
“Semua pihak kami pertemukan pada Kamis malam hari sekitar pukul 18.30 WIB. Walaupun awalnya sempat berdebat, tapi kami sampaikan bahwa kami berusaha untuk mencari jalan terbaik untuk memberikan keadilan kepada para pihak, akhirnya dari terlapor Pujiono mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pelapor Sunyoto,” katanya.
Menurutnya, apa yang ia lakukan sejalan dengan perintah Kapolri pada poin ke 7 dalam 8 komitmen Kapolri yaitu mengedepankan pencegahan permasalahan, pelaksanaan keadilan restorative, dan problem solving.
Sehingga dirinya mengambil langkah segera untuk diupayakan keadilan restoratif terhadap perkara ini dan memberikan solusi kepada kedua belah pihak untuk kedepannya bisa terjalin hubungan yang baik.
Editor: Ahmad Antoni