Komisi III DPR Cek Kasus Tewasnya Dokter Sunardi saat Ditangkap Densus 88, Ini Temuannya
SUKOHARJO, iNews.id - Komisi III DPR mengecek kasus tewasnya dokter Sunardi saat operasi penangkapan yang dilakukan Densus 88 Antiteror di Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo. Hasilnya, proses penangkapan dinilai sudah sesuai prosedur.
Anggota DPR yang dipimpin Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto, bertemu dengan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, Kadensus 88 Irjen Pol Marthinus Hukom guna mendengarkan langsung pemaparan menyangkut proses penangkapan dokter Sunardi.
Usai pertemuan di Mapolres Sukoharjo, Bambang Wuryanto mengatakan setelah mendengarkan dan melihat sejumlah bukti-bukti, Komisi III DPR menilai dalam proses penangkapan tim Densus 88 Antiteror sudah menjalankan standar sesuai SOP.
"Khusus (kedatangan Komisi III) hari ini kita (Komisi III) bicara meninggalnya dr Sunardi itu sudah sesuai prosedur dari Densus sudah benar,"kata Bambang Wuryanto, Kamis (17/3/2022).
Ia mengatakan, sejak proses awal ketika hendak ditangkap, Densus 88 sudah melakukan sesuai SOP. Namun kematian dokter Sunardi bukan karena hendak ditangkap. Namun itu terjadi karena sebuah accident. Dimana yang bersangkutan tidak mau diberhentikan.
"Harusnya tidak seperti itu, tetapi itu accident karena tidak bisa diberhentikan," kata Bambang Wuryanto.
Menyangkut status tersangka yang diberikan pada dokter Sunardi, Bambang Wuryanto menilai itu sudah benar. Karena dokter Sunardi diduga terlibat dalam jaringan terorisme.
"Kalau Sunardi sebagai orang yang terlibat dalam jaringan terorism itu clear tadi terbukti," katanya.
Bambang Wuryanto mengaku prihatin dengan kematian dokter Sunardi. Sebab dokter Sunardi meninggal bukan karena kesalahan dari sebuah prosedur yang dijalankan oleh Densus 88.
"Yang kita agak sayangkan, kita ikut berduka kepada keluarga dokter Sunardi, karena wafatnya yang bersangkutan itu bukan karena kesalahan sebuah prosedur. Namun karena accident disebabkan yang bersangkutan tidak mau diberhentikan," katanya
Komisi III, lanjut Bambang Wuryanto, akan menggelar rapat kerja dengan Densus dan BNPT. Sebab terorisme adalah isu yang sangat berbahaya sekali bagi negara. Oleh karena itu, penangananya harus sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2018. "Kita sama-sama berpegang pada UU tersebut," ujarnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo