get app
inews
Aa Text
Read Next : Perampokan Berdarah dalam Ruko di Palembang, Suami Tewas dan Istri Kritis

Kompak Edarkan Narkoba, Pasutri asal Jepara Ditangkap Polisi

Selasa, 23 Februari 2021 - 17:24:00 WIB
Kompak Edarkan Narkoba, Pasutri asal Jepara Ditangkap Polisi
Pasutri pengedar narkoba yang ditangkap aparat Polres Jepara. Foto: iNews/Alip Sutarto.

“Dari penyidikan, tersangka telah mengedarkan sabu selama 1,5 tahun. Perbuatan kedua tersangka telah membuat warga resah,” kata AKBP Aris Tri Yunarko, Kapolres Jepara, Selasa (23/2/2021). 

Selain lima gram sabu, Polisi juga menyita telepon genggam dan alat penghisap sabu. Kedua pelaku selanjutnya dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara. 

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut