Kompak Edarkan Narkoba, Pasutri asal Jepara Ditangkap Polisi
Selasa, 23 Februari 2021 - 17:24:00 WIB
“Dari penyidikan, tersangka telah mengedarkan sabu selama 1,5 tahun. Perbuatan kedua tersangka telah membuat warga resah,” kata AKBP Aris Tri Yunarko, Kapolres Jepara, Selasa (23/2/2021).
Selain lima gram sabu, Polisi juga menyita telepon genggam dan alat penghisap sabu. Kedua pelaku selanjutnya dijerat Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo