Kompak Jadi Kurir Narkoba, Sepasang Kekasih di Sukoharjo Ditangkap di Kost

SUKOHARJO, iNews.id – Sepasang kekasih di Kabupaten Sukoharjo ditangkap polisi karena bekerja sebagai kurir narkoba. Keduanya diringkus di sebuah kos-kosan bersama barang bukti dua paket sabu.
Sepasang kekasih yang ditangkap berinisial AEP (26) dan KPR (28), keduanya warga Joho, Sukoharjo. Penangkapan keduanya berawal dari informasi dari warga Jetis, Sukoharjo mengenai adanya seseorang yang sering mengedarkan narkotika jenis sabu.
Setelah diselidiki, polisi pada Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 14.30 WIB mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki yang mengedarkan sabu berinisial AEP. Ia tinggal di sebuah kost di Kampung Pangin, Kelurahan Jetis, Sukoharjo.
“Petugas bergerak menuju alamat tersebut, dan benar di sana petugas mendapati AEP bersama kekasihnya KPR beserta barang bukti berupa dua paket narkotika gol 1 bukan tanaman jenis sabu,” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jumat (7/10/2022).
Dari keterangan kedua pelaku, lanjut Kapolres, mereka juga telah menaruh tiga paket sabu di titik-titik yang ditentukan antara penjual dan pembeli.
“Kemudian petugas bersama kedua pelaku mendatangi titik tersebut untuk penyitaan sabu itu,” katanya.
Para pelaku selanjutnya dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dimana ancaman Pasal 114 ayat (1) adalah hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, ditambah dengan denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.
Sedangkan Pasal 112 ayat (1) dengan hukuman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun ditambah dengan denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Polres Sukoharjo juga menangkap seorang pengedar sabu lainnya di Kecamatan Kartasura. Pelaku berinisial YM (46), warga Ngabeyan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang sudah dua kali masuk penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo