Komplotan Penculik Perempuan di Batang Ditangkap Polisi
Jumat, 04 Februari 2022 - 10:45:00 WIB
“Para pelaku kemudian menghubungi keluarga korban untuk meminta uang tebusan hingga puluhan juta rupiah,” kata Kapolres Batang, AKBP M Irwan Susanto, Jumat (4/2/2022).
Guna menhilangkan jejak, para pelaku sering berpindah-pindah tempat di wilayah Jawa Tengah hingga Jawa Barat. Polisi akhirnya berhasil menangkap mereka di sebuah rumah milik salah satu pelaku.
Saat ini polisi masih terus mengejar pelaku yang berhasil kabur, di antaranya merupakan otak penculikan. Para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api rakitan, dan Pasal 368 KUHP tentang penculikan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Ary Wahyu Wibowo