Komplotan Pencuri Modus Ganjal Mesin ATM Ditangkap Polda Jateng
Kamis, 17 Februari 2022 - 15:37:00 WIB

Menurut dia, para tersangka ini memiliki peran masing-masing, seperti sebagai sopir, orang berpura-pura membantu korban yang kartu ATM-nya tersangkut, dan berperan menukar kartu ATM korban.
Dari 10 lokasi tempat komplotan ini beraksi, sebagian besar merupakan mesin ATM yang berlokasi di toko modern dan SPBU. Adapun uang hasil curian yang berhasil diperoleh komplotan ini, mencapai ratusan juta rupiah.
Bersama para tersangka, diamankan barang bukti sebuah mobil, empat tusuk gigi, dan empat kartu ATM. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Editor: Ary Wahyu Wibowo