SOLO, iNews.id - Sejumlah pengaduan ke polisi mewarnai konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo). Menyusul perdamaian kedua kubu yang bertikai, kasus diharapkan bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
Dua pihak yang bertikai, yakni kubu Paku Buwono (PB) XIII dan kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) telah menggaungkan kesepakatan damai di Loji Gandrung, Selasa (4/1/2023).
Saat konflik kembali memanas pada pertengahan Desember 2022 lalu, kedua kubu melakukan pelaporan ke Polresta Solo.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyarankan agar kedua pihak melakukan penyelesaian kasus melalui restorative justice (RJ).
"Tergantung kepada kedua belah pihak, utamanya korban. Seperti yang disampaikan putra mahkota tadi, ya kami menunggu kedua belah pihak. Sekiranya menghendaki demikian, kami memfasilitasi untuk RJ. Namun demikian, kami upayakan untuk upaya-upaya RJ," kata Iwan Saktiadi di Loji Gandrung.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Follow Berita iNewsJateng di Google News