Konflik Keraton Solo, Laporan ke Polisi Didorong Diselesaikan Lewat Restorative Justice
SOLO, iNews.id - Sejumlah pengaduan ke polisi mewarnai konflik internal Keraton Kasunanan Surakarta (Keraton Solo). Menyusul perdamaian kedua kubu yang bertikai, kasus diharapkan bisa diselesaikan melalui restorative justice (RJ).
Dua pihak yang bertikai, yakni kubu Paku Buwono (PB) XIII dan kubu Lembaga Dewan Adat (LDA) telah menggaungkan kesepakatan damai di Loji Gandrung, Selasa (4/1/2023).
Saat konflik kembali memanas pada pertengahan Desember 2022 lalu, kedua kubu melakukan pelaporan ke Polresta Solo.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menyarankan agar kedua pihak melakukan penyelesaian kasus melalui restorative justice (RJ).
"Tergantung kepada kedua belah pihak, utamanya korban. Seperti yang disampaikan putra mahkota tadi, ya kami menunggu kedua belah pihak. Sekiranya menghendaki demikian, kami memfasilitasi untuk RJ. Namun demikian, kami upayakan untuk upaya-upaya RJ," kata Iwan Saktiadi di Loji Gandrung.
RJ adalah upaya yang dilakukan pihak kepolisian untuk mendamaikan dua belah pihak yang terlibat perkara dengan cara kekeluargaan. Perkara tidak perlu sampai ke ranah pengadilan. Sebab sudah ada perdamaian antarkedua belah pihak.
"Kami lihat nanti (pencabutan laporan). Intinya kami dorong kepada RJ. Harapan kami seperti itu," ujarnya.
Terpisah, Putra Mahkota Keraton Solo, KGPAA Suryo Aryo Mustika berharap sudah tidak ada lagi masalah di keraton pascapertemuan kedua kubu di Rumah Dinas Wali Kota Solo. Terkait laporan ke polisi, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak korban.
"Itu kan tergantung korban, bukan saya. Abdi dalem yang kena, saya sebagai yang ada di dalam situ pasti ikut mengawal abdi dalem yang jadi korban. Harapannya baik-baik saja," kata Purboyo.
Editor: Ary Wahyu Wibowo