Kopda M Suami Korban Penembakan Menghilang, Kapendam : Pelanggaran Pidana Militer
SEMARANG, iNews.id – Keberadaan Kopda M, suami korban penembakan hingga kini masih misterius. Kopda M menghilang saat menjalani pemeriksaan pasca kejadian penembakan yang menimpa istrinya, RW (34).
Berdasarkan laporan dari Komandan Batalion Arhanud 15/DBY pada hari ini Jumat (22/7/2022) dilaporkan bahwa Kopda M suami korban dinyatakan Tidak Hadir Tanpa Ijin (THTI).
“Sesuai aturan pada masa damai maka Kopda M suami korban masuk dalam kategori pelanggaran pidana militer,” kata Kapendam IV Diponegoro Letkol Inf Bambang Hermanto dalam keterangan pers, Jumat (22/7/2022) pagi .
“Sehingga kasus pelanggaran Kopda M suami korban selanjutnya akan dilimpahkan kepada penyidik Polisi Militer sebagai pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Editor: Ahmad Antoni