Kopi Robusta Gunung Kelir Didaftarkan sebagai Indikasi Geografis ke Kemenkumham
"Dan saat ini juga sudah lumayan luas untuk di Kabupaten Semarang. Kurang lebih 3.000 hektare luasnya. Kami akan kembangkan untuk mengangkat ekonomi masyarakat yang ada di Kabupaten Semarang," katanya.
Kakanwil Kemenkumham Jateng, Yuspahruddin merespon baik upaya Kabupaten Semarang untuk mendaftarkan Kopi Robusta Gunung Kelir sebagai indikasi geografis.
Kegiatan ini merupakan bagian tugas jajarannya untuk memfasilitasi dan menyosialisasikan kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, termasuk indikasi geografis.
Kakanwil juga mengajak Pemkab Semarang untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual lainnya, seperti makanan, kebudayaan, dan folklore.
Saat ini, Kopi Robusta Gunung Kelir dinilai telah memenuhi syarat untuk menjadi sebuah indikasi geografis. Sebab telah berbadan hukum, status lahan yang pasti, dan telah terbentuknya Tim MPIG yang melakukan pengawasan terhadap Kopi Gunung Kelir secara berkala, mulai dari pemetikan sampai hasil jadi produk.
Kopi Robusta Gunung Kelir sudah dikelola di beberapa kecamatan di Kabupaten Semarang, yaitu Kecamatan Banyubiru, Jambu, Sumowono, Getasan dan di beberapa kecamatan lainnya.
Editor: Ary Wahyu Wibowo