get app
inews
Aa Text
Read Next : Pertemuan DJKI dan APKI Bahas Potensi Indikasi Geografis Kelapa

Kopi Robusta Gunung Kelir Didaftarkan sebagai Indikasi Geografis ke Kemenkumham

Kamis, 02 Desember 2021 - 08:06:00 WIB
Kopi Robusta Gunung Kelir Didaftarkan sebagai Indikasi Geografis ke Kemenkumham
Bupati Semarang Ngesti Nugraha saat mendaftarkan Kopi Robusta Gunung Kelir sebagai Indikasi Geografis ke Kanwil Kemenkumham Jateng, Rabu (1/12/2021). Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id - Kopi Robusta Gunung Kelir resmi didaftarkan sebagai indikasi geografis (IG) ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah. Permohonan pendaftaran disampaikan Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Rabu (1/12/2021).

Ngesti datang bersama Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang, Ketua Tim Khusus Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Jember dan Ketua Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Gunung Kelir.

Kehadiran mereka diterima Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin didampingi Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Kepala Divisi Keimigrasian Santosa dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi.

Lewat prosesi sederhana, Bupati Semarang menyerahkan secara simbolis dokumen pendaftaran beserta sampel produk. Dilanjutkan dengan penyerahan dokumen pendukung melalui loket pendaftaran Kekayaan Intelektual.

"Sebenarnya ini sudah lama sekali (ingin mendaftarkan) Kopi Robusta itu. Kemudian saat ini juga sudah ada yang diekspor juga ke mancanegara," ujar Ngesti Nugraha. 

Diharapkan dengan adanya hak paten (indikasi geografis), lebih menguatkan Kopi Robusta di Kabupaten Semarang. Kopi Robusta Gunung Kelir telah dikelola dengan baik di kawasan yang cukup luas.

Editor: Ary Wahyu Wibowo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut