SEMARANG, iNews.id - Kopi Robusta Gunung Kelir resmi didaftarkan sebagai indikasi geografis (IG) ke Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah. Permohonan pendaftaran disampaikan Bupati Semarang Ngesti Nugraha, Rabu (1/12/2021).
Ngesti datang bersama Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang, Ketua Tim Khusus Pusat Penelitian Kopi dan Kakao Jember dan Ketua Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Kopi Robusta Gunung Kelir.
Kehadiran mereka diterima Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, A Yuspahruddin didampingi Kepala Divisi Administrasi, Jusman, Kepala Divisi Keimigrasian Santosa dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bambang Setyabudi.
Lewat prosesi sederhana, Bupati Semarang menyerahkan secara simbolis dokumen pendaftaran beserta sampel produk. Dilanjutkan dengan penyerahan dokumen pendukung melalui loket pendaftaran Kekayaan Intelektual.
"Sebenarnya ini sudah lama sekali (ingin mendaftarkan) Kopi Robusta itu. Kemudian saat ini juga sudah ada yang diekspor juga ke mancanegara," ujar Ngesti Nugraha.
Diharapkan dengan adanya hak paten (indikasi geografis), lebih menguatkan Kopi Robusta di Kabupaten Semarang. Kopi Robusta Gunung Kelir telah dikelola dengan baik di kawasan yang cukup luas.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Follow Berita iNewsJateng di Google News