Korupsi Sewa Ruko Milik Pemdes Senilai Rp2,4 Miliar, Kades di Cilacap Ditangkap Polisi
CILACAP, iNews.id - Kepala Desa Karangpucung, Kabupaten Cilacap, Diana Heri Utama digelandang polisi karena tindak pidana korupsi senilai Rp2,4 miliar. Modus yang digunakan pelaku yakni menguasai keuntungan sewa puluhan ruko milik pemerintah desa (pemdes).
Uang sewa yang mencapai puluhan miliar rupiah seharusnya disetorkan ke kas desa, namun digunakan untuk kepentingan pribadi sang kepala desa (kades).
Kepala desa berusia 39 tahun ini menjadi tersangka setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aliran dana sewa puluhan ruko dan kios milik desa yang tidak disetorkan ke kas pemerintah desa.
Kasus ini bermula saat tersangka yang menjabat Kades Karangpucung menerbitkan peraturan desa (perdes) tentang pembangunan rumah ruko dengan dalih untuk meningkatkan pendapatan desa pada tahun 2019.
Sebanyak 23 ruko dan 7 kios tersebut dibangun di atas tanah milik Pemdes Karangpucung. Pembangunan ruko tersebut juga bermasalah karena tidak melalui musyawarah rencana pembangunan desa (musrenbangdes) dan tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Setelah pembangunan selesai, ruko tersebut di sewakan kepada para pedagang dengan harga Rp200 juta selama 25 tahun.
“Namun uang hasil sewa ruko tersebut tidak di setorkan ke kas desa sebagai pendapatan desa, melainkan dinikmati oleh sang kepala desa,” kata Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, Kamis (27/7).
Dia mengatakan, ersangka berdalih jika pihak desa tidak berhak menerima keuntungan, karena uang sewa dari pedagang digunakan untuk membangun kembali ruko dan kios lainya. “Aakibat ulah tersangka, pihak desa mengalami kerugian hingga Rp2,4 miliar,” katanya.
Dalam kasus korupsi ini, polisi menyita uang tunai Rp200 juta sisa hasil sewa ruko dari pedagang. Selain itu, polisi menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini.
Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 2 dan 3 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Ahmad Antoni