KPK Akan Awasi Kucuran Rp200 Triliun ke Bank Himbara, Rawan Dikorupsi
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan komitmennya untuk mengawasi penyaluran dana sebesar Rp200 triliun yang baru-baru ini dikucurkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ke bank-bank milik negara atau Himbara. Dana tersebut sebelumnya tersimpan di Bank Indonesia (BI) dan kini dialihkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mikro melalui pemberian kredit kepada masyarakat.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengingatkan, meskipun langkah ini memiliki dampak positif terhadap perekonomian, potensi penyalahgunaan dana tetap menjadi perhatian serius. Dia mencontohkan kasus kredit fiktif di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Arta yang berujung pada kredit macet.
“Stimulus ekonomi ini menjadi tantangan bagi kami di KPK untuk melakukan pengawasan. Direktorat Monitoring di bawah Kediputian Pencegahan akan turun langsung untuk memastikan dana ini digunakan secara tepat dan tidak disalahgunakan,” ujar Asep.
KPK berharap pengawasan ketat dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan memastikan bahwa dana tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan mekanisme teknis penyaluran dana dari Bank Indonesia (BI) ke bank-bank milik negara (Himbara) dalam rangka mendukung stimulus ekonomi nasional. Menurutnya, proses pemindahan dana tersebut tidak melibatkan alokasi khusus, melainkan hanya perpindahan antar rekening.
“Ini seperti saya punya rekening di dua bank. Bank A ada Rp1.000 triliun, Bank B nol. Saya hanya memindahkan uang dari rekening Bank A ke Bank B. Tidak ada alokasi ke tempat khusus,” ucap Purbaya.
Dia menekankan, dana yang telah masuk ke bank Himbara akan digunakan sesuai kebijakan masing-masing bank melalui skema bisnis ke bisnis. Pemerintah, kata Purbaya tidak ikut campur dalam proses penyaluran kredit tersebut.
“Bank akan menyalurkan dana berdasarkan kemampuan dan keahlian mereka sendiri. Kalau ada yang menyalahgunakan, ya ditindak. Tapi saya tidak tahu apakah mereka berani melakukan kredit fiktif dalam skala sebesar itu,” katanya.
Purbaya juga mengakui, potensi penyimpangan tetap ada, tergantung pada integritas dan sistem pengawasan internal masing-masing bank. Namun, dia menegaskan bahwa risiko tersebut merupakan bagian dari dinamika sistem keuangan yang harus terus diawasi.
Editor: Kurnia Illahi