KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha, Direksi hingga Kabag
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha selama periode 2022 hingga 2024. Para tersangka berasal dari jajaran direksi hingga kepala bagian (kabag) di perusahaan tersebut.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam tahap penyidikan.
KPK juga telah menggeledah di beberapa lokasi yang berkaitan dengan kasus ini. "KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Asep Guntur di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Dia menuturkan, kelima tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari yang sama. Mereka akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK.
"Dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 18 September 2025, hari ini sampai 7 Oktober 2025," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi