JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melelang sebanyak 11 barang bekas gratifikasi dengan harga bervariatif. Proses Lelang dibantu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya.
Barang yang laku dilelang mulai dari jersey Timnas Indonesia, cincin emas hingga kemeja batik ternama.
Sementara terdapat tiga barang yang tidak laku dilelang karena belum ada peminatnya. Ketiga barang itu yakni dua kain batik Riana Kesuma dan Galaxy Buds Pro.
Pejabat Lelang KPKNL Surabaya, Feri Hidayat meminta seluruh pemenang lelang melunasi pembayaran melalui mekanisme yang berlaku. Barang lelang wajib dilunasi maksimal lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
"Tentunya, lelang kali ini merupakan langkah KPK dalam melakukan asset recovery bagi keuangan negara," kata Feri dalam keterangan resmi KPK, Minggu (4/12/2022).
Dia mengatakan, barang gratifikasi merupakan benda yang didapatkan penyelenggara negara dan telah dilaporkan ke KPK. Dengan demikian barang-barang tersebut telah menjadi barang milik negara.
Tersangka Korupsi Bupati Bangkalan Abdul Latif Hadiri Acara Hari Antikorupsi, Ini Kata KPK
Editor : Ahmad Antoni
Follow Berita iNewsJateng di Google News