KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Pemalang Nonaktif Selama 40 Hari

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhadap tersangka Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo (MAW) dan kawan-kawan. Perpanjangan penahanan mulai 1 September 2022 sampai 10 Oktober 2022.
"Hari ini, tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka MAW dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 1 September 2022 sampai dengan 10 Oktober 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/8/2022).
KPK total menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang. Sebagai penerima, yakni MAW dan Adi Jumal Widodo (AJW) dari pihak swasta atau Komisaris PD Aneka Usaha (PD AU).
Sementara itu, empat tersangka pemberi suap ialah Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pemalang Sugiyanto (SG), Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pemalang Yanuaris Nitbani (YN), dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pemalang Mohammad Saleh (MS).
Saat ini, MAW ditahan di Rutan PK pada Gedung Merah Putih, AJW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 serta SM, SG, YN, dan MS masing-masing ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"Kebutuhan perpanjangan penahanan ini dalam rangka proses pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan di antaranya dengan memanggil berbagai pihak terkait untuk menjadi saksi," ucap Ali.
Editor: Ahmad Antoni